Jakarta, Jatinegara.id — Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk tidak hanya berfokus pada pendekatan regulatif, tetapi juga memperluas peran pengawasan ke ruang digital dan media luar ruang yang kini semakin dominan membentuk opini publik.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat internal Komisi A bersama KPID dalam agenda penyampaian laporan kuartal. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Inggard Joshua, berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepahaman bahwa Jakarta saat ini tengah menghadapi kondisi “darurat penyiaran sehat”.
Komisi A menilai, arus informasi saat ini tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi telah meluas ke media sosial, platform digital, hingga media luar ruang. Seluruhnya membentuk satu ekosistem ruang publik yang mempengaruhi perilaku masyarakat secara signifikan.
Karena itu, pendekatan pengawasan dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada aspek regulatif. KPID didorong untuk mengembangkan pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual, termasuk melalui pendekatan sosial yang mampu menjangkau siaran berbasis internet dan media luar ruang.
“Penguatan peran KPID tidak hanya pada aspek pengawasan formal, tetapi juga bagaimana hadir di tengah masyarakat dalam menjaga kualitas informasi yang beredar,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPID, mulai dari penambahan sumber daya manusia, pembaruan sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem pengawasan agar dapat menjangkau seluruh lembaga penyiaran secara optimal.
Dalam pembahasan, Komisi A turut menekankan pentingnya penguatan konten siaran berbasis budaya lokal, khususnya budaya Betawi, serta konten edukatif sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial di tengah derasnya arus informasi digital.
Secara regulatif, kewenangan KPID masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi pengawasan pada penyiaran berbasis frekuensi radio. Namun, Komisi A menilai realitas saat ini menuntut pendekatan yang lebih luas dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD.
“Kami mengapresiasi perhatian Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap kualitas ruang publik. Dukungan ini penting bagi KPID untuk memperkuat peran, tidak hanya dalam pengawasan regulatif, tetapi juga melalui pendekatan sosial di ruang digital dan media luar ruang,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPID ke depan akan mengembangkan dua pendekatan utama, yakni penguatan pengawasan berbasis regulasi serta peningkatan literasi media dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali peran media penyiaran konvensional melalui gerakan “kembali menonton televisi dan mendengar radio”. Gerakan ini dinilai sebagai upaya membangun pola konsumsi media yang lebih sehat sekaligus memperkuat interaksi dalam keluarga.
Komisi A turut memberikan apresiasi terhadap kinerja awal KPID yang telah berjalan sekitar empat bulan sejak dilantik pada Desember 2025. DPRD juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan KPID ke depan, dengan penekanan pada peningkatan akuntabilitas melalui laporan rutin dan koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah.
Dengan dorongan tersebut, Komisi A berharap KPID dapat semakin optimal menjalankan perannya, tidak hanya sebagai regulator penyiaran, tetapi juga sebagai penjaga kualitas ruang publik di tengah kompleksitas perkembangan media saat ini.



