Jakarta, Jatinegara.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon aktif saat membuat akun. Kebijakan ini digagas untuk meningkatkan akuntabilitas dan menekan penyalahgunaan ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan bersama berbagai pihak terkait.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Kami melaporkan terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas. Kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon, ini yang sedang kita godok juga,” ujar Meutya.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang lebih jelas sehingga dapat bertanggung jawab terhadap setiap unggahan maupun komentar yang disampaikan di ruang digital.
Dengan adanya identitas yang terverifikasi, pemerintah berharap penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan digital dapat ditekan.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tegasnya.
Meski demikian, Meutya memastikan pemerintah tidak akan mengambil kebijakan tersebut secara sepihak. Kemkomdigi akan membuka ruang konsultasi publik guna menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, platform digital, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Selain kewajiban pencantuman nomor telepon, Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE).
“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” katanya.
Rencana regulasi ini pun diperkirakan akan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di media sosial.



