Gerakan Aktivis Jakarta Bentuk Tim Audit Anggaran Pengelolaan Sampah DKI, Desak Transparansi Berbasis UU KIP

Jakarta, Jatinegara.id -Gerakan Aktivis Jakarta (GAJ) resmi membentuk Tim Audit Independen Anggaran Pengelolaan Sampah DKI Jakarta sebagai respons atas minimnya transparansi dan banyaknya keluhan warga terkait pengelolaan sampah di ibu kota.

Juru Bicara GAJ, Yazid Saprizal menegaskan langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan memiliki informasi publik.

“Anggaran pengelolaan sampah DKI triliunan rupiah tiap tahun. Tapi jalanan masih kotor, TPST overkapasitas, warga bayar retribusi tapi tidak tahu uangnya ke mana. Ini tidak akuntabel,” ujar Yazid Selasa, 6 Mei 2026.

Dasar Hukum Gerakan
UU KIP Pasal 3 menegaskan tujuan keterbukaan informasi adalah:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Badan publik, termasuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses sesuai Pasal 7 UU KIP.

Fokus Tim Audit GAJ
Telaah APBD: Menelusuri pos anggaran pengelolaan sampah 2022-2026, mulai dari pengangkutan, operasional TPST Bantargebang, hingga pengadaan alat.
Kesesuaian Realisasi: Membandingkan dokumen anggaran dengan kondisi lapangan: ritase truk, volume sampah, kinerja pihak ketiga.
Dugaan Mark-up & Fiktif: Investigasi potensi penggelembungan biaya dan proyek fiktif berdasarkan laporan warga dan data LHP BPK.
Transparansi Retribusi: Audit aliran retribusi sampah yang ditarik dari warga dan pelaku usaha.

Tuntutan GAJ kepada Pemprov DKI:
Buka seluruh dokumen kontrak, RAB, dan laporan realisasi anggaran pengelolaan sampah 3 tahun terakhir di website resmi.
Libatkan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan TPST dan pengangkutan sampah.
Hentikan pola “tutup informasi” dengan dalih pengecualian yang tidak sesuai UU KIP.
Gubernur DKI Paramono Anung wajib audit forensik anggaran sampah bersama BPKP & KPK.

“Kalau bersih kenapa risih? Kalau tertutup, patut diduga ada yang ditutupi. UU KIP bukan pajangan,” tegas Yazid

GAJ akan melayangkan surat permohonan informasi publik ke Dinas LH DKI dalam pekan ini. Jika tidak direspons dalam 10 hari kerja sesuai UU KIP, GAJ akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI dan jalur hukum. Tegas Yazid

Tags :

Share this post :