Jakarta, Jatinegara.id – Gerakan aktivis Jakarta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan. Desakan tersebut muncul akibat kondisi sampah yang terus menumpuk di TPST Bantargebang dan dinilai menjadi bukti belum maksimalnya sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Menurut mereka, audit perlu dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran pengelolaan sampah digunakan secara tepat sasaran. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengungkap apakah program pengurangan sampah, pemilahan sampah rumah tangga, pengangkutan, hingga pengelolaan di tingkat kelurahan benar-benar berjalan sesuai perencanaan.
“Bantargebang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jika pengelolaan sampah berjalan optimal dari tingkat kelurahan, seharusnya volume sampah yang menumpuk bisa ditekan. Karena itu kami mendesak BPK turun langsung melakukan audit secara menyeluruh,” ujar Yazid Saprizal dalam keterangannya.
Gerakan aktivis Jakarta juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penggunaan anggaran pengadaan armada pengangkut sampah, fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS), program daur ulang, hingga sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat. Mereka menilai, tanpa pengawasan yang ketat, potensi pemborosan maupun ketidakefisienan anggaran dapat terus terjadi.
Selain berdampak pada lingkungan, penumpukan sampah di Bantargebang juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang lebih luas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena volume sampah dari Jakarta terus meningkat setiap harinya.
Desakan audit ini juga mengacu pada sejumlah regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah, di antaranya:
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengurangan, penanganan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah secara terpadu.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya melalui partisipasi masyarakat di tingkat lingkungan.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah oleh pelaku usaha dan kawasan secara mandiri.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 sebagai upaya pengurangan sampah plastik di Jakarta.
Gerakan aktivis Jakarta berharap BPK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa audit anggaran pengelolaan sampah merupakan langkah penting untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta agar lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.



