RUU Pemilu Mendadak Ditunda?

Jakarta – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kini dibayangi tanda tanya besar. Agenda rapat internal Komisi II DPR RI yang sedianya mendengarkan pemaparan awal draf regulasi tersebut mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas, memicu kekhawatiran akan keterlambatan penataan demokrasi nasional.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan keheranannya atas pembatalan rapat yang seharusnya berlangsung pada Selasa (13/4/2026). Padahal, rapat dengan Badan Keahlian Dewan tersebut merupakan langkah krusial untuk memasuki tahap pembahasan substansi undang-undang.

Seperti dilansir dari golkarpedia.com, Doli mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait penyebab penundaan agenda yang bersifat mendadak tersebut. Ketidakjelasan ini dinilai janggal mengingat urgensi RUU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Seharusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan dari BKD, tetapi ditunda lagi. Saya tidak tahu apa penyebabnya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, Komisi II DPR RI sebenarnya telah berulang kali mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan. Penundaan yang terus berulang dikhawatirkan akan memangkas waktu pembahasan naskah akademik yang kompleks.

Ia menekankan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi perlu segera diakomodasi dalam regulasi baru, termasuk terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Jika pembahasan terus molor, integritas aturan main pemilu mendatang berpotensi dipertaruhkan.
Waktu menuju tahapan pemilu berikutnya pun dinilai semakin sempit. Doli mengingatkan bahwa pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu idealnya sudah dimulai sekitar Agustus atau September tahun ini.

“Nah, ini sekarang sudah mulai masuk Mei. Kalau dibahas, apakah kita mau bahas cuma dua bulan, tiga bulan?” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahaya pola pembahasan undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa atau “tergopoh-gopoh” menjelang tahapan dimulai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghasilkan aturan yang tidak objektif dan hanya bersifat formalitas.

Doli berharap pimpinan partai politik serta pimpinan DPR segera duduk bersama fraksi-fraksi untuk menetapkan jadwal pasti pembahasan. Ia menegaskan bahwa kedaulatan politik rakyat tidak boleh dikompromikan oleh manajemen waktu legislasi yang buruk.

“Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang tergopoh-gopoh menjelang pemilu. Artinya nanti enggak objektif,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi II DPR RI baru menerima bahan awal berupa analisis dari BKD yang memetakan berbagai putusan MK serta aspirasi masyarakat. Materi tersebut masih bersifat pengantar dan belum menyentuh naskah akademik maupun draf RUU secara utuh.

Penundaan ini menjadi alarm bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional Indonesia, seiring belum dimulainya pembahasan substansi RUU Pemilu secara resmi.

Ketidakjelasan alasan di balik penundaan pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis jadwal, melainkan berpotensi memengaruhi kualitas regulasi demokrasi Indonesia.

Pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru di kemudian hari berisiko menghasilkan produk hukum yang lemah secara substansi dan rentan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Integritas Pemilu 2029 sangat bergantung pada keseriusan DPR dalam menyusun aturan yang matang, transparan, dan tidak didorong oleh kepentingan jangka pendek.

Tags :

Ahmad Doli Kurnia | DPR RI | Golkar | Pemilu

Share this post :