Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) DKI Jakarta melalui ketuanya, Agus Harta, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agus menilai, kebijakan pengadaan dalam program tersebut tidak mencerminkan arahan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto (17/03/2026).
Menurut Agus Harta, MBG sejatinya merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka stunting, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
“Secara konsep, MBG adalah program yang sangat baik dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Namun dalam implementasinya, kami melihat adanya penyimpangan orientasi anggaran yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang selalu disampaikan Presiden,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menyoroti besarnya alokasi anggaran yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional, yang dalam APBN 2026 mencapai Rp268 miliar. Namun, dalam realisasi pengadaan tahun 2025, nilai belanja bahkan mencapai Rp6,2 triliun, dengan salah satu komponen terbesar justru berada pada sektor kendaraan.
DPW PGK DKI Jakarta secara khusus mengkritisi pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp2,4 triliun berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal dengan produk Emmo Mobility.
“Pertanyaannya sederhana, apa urgensi pengadaan sepeda motor listrik dalam program yang tujuan utamanya adalah pemenuhan gizi masyarakat? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agus.
Lebih lanjut, DPW PGK DKI Jakarta juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Mulai dari profil perusahaan penyedia yang relatif baru, ketidaksesuaian antara waktu pengadaan dan publikasi produk, hingga klaim jaringan distribusi yang sulit diverifikasi.
Tak hanya itu, Agus juga menyinggung rekam jejak hukum perusahaan tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Yasa Artha Trimanunggal diketahui pernah terlibat kasus wanprestasi terhadap PT Pos Indonesia dengan nilai kewajiban lebih dari Rp65 miliar.
“Dalam prinsip tata kelola pengadaan publik, rekam jejak seperti ini seharusnya menjadi indikator penting dalam evaluasi penyedia. Kalau tetap diloloskan, ini menunjukkan ada masalah serius dalam sistem verifikasi dan due diligence,” ujarnya.
DPW PGK juga mengungkap adanya keterkaitan antara PT Yasa Artha Trimanunggal dengan PT Arkan Global Mandiri yang memiliki kesamaan pengurus, sehingga mengindikasikan adanya hubungan afiliasi dalam operasional perusahaan.
Agus menilai kondisi ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek fundamental tata kelola keuangan negara. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara tujuan program dan struktur belanja berpotensi mengurangi efektivitas program MBG itu sendiri.
“Atas dasar itu, kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan di BGN. Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
DPW PGK DKI Jakarta juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turut mengkaji proses pengadaan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan negara.
“Jangan sampai program yang seharusnya menyelamatkan masa depan generasi bangsa justru tercoreng oleh praktik pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” tutup Agus.



