Ketua KPU Lampung Utara Jadi Korban Dugaan Penipuan, Mobil Fortuner Dibawa Kabur

BANDARLAMPUNG – Aksi kejar-kejaran yang terjadi di sekitar flyover MBK, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, sempat menghebohkan warga.

Peristiwa tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya penangkapan yang dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terhadap seorang pria berinisial R.G. yang diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner.

Mobil tersebut diketahui milik Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika Anthon hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Mengetahui kendaraan tersebut akan dijual, R.G. kemudian mendatangi rumah korban dan menyampaikan keinginannya untuk membeli kendaraan tersebut.

Keduanya kemudian melakukan pembicaraan hingga mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan. Setelah kesepakatan tercapai, mobil Fortuner tersebut diserahkan kepada R.G.

Namun, pembayaran sebagaimana kesepakatan disebut tidak kunjung dilakukan.

Anthon disebut telah memberikan tenggang waktu kepada R.G. untuk menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran kendaraan tersebut tetap belum diselesaikan.

Merasa dirugikan, Anthon kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada Juni 2026.

Penyidik Kumpulkan Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara kemudian digelar oleh penyidik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap R.G. dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Upaya penangkapan kemudian dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Polda Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.

Namun, proses penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah.

Saat hendak diamankan, R.G. diduga melarikan diri bersama istri dan anak-anaknya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan bypass dan Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Terduga Pelaku Kabur Lewat Rumah Warga

Dalam pengejaran tersebut, R.G. diduga menghentikan kendaraannya di salah satu rumah di kawasan Untung Suropati, Bandar Lampung.

R.G. kemudian diduga melompati pagar rumah tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Upaya petugas untuk mengamankan R.G. belum membuahkan hasil. Terduga pelaku disebut berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa R.G. pernah menjalani hukuman pidana dan disebut memiliki riwayat sebagai residivis dalam perkara pencurian dan penggelapan.

Namun, informasi mengenai riwayat hukum tersebut tetap perlu dikonfirmasi dan dibuktikan berdasarkan data resmi serta proses hukum yang berlaku.

Ketua KPU Lampung Utara Benarkan Perkara

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Anthon Ferdiansyah membenarkan adanya perkara tersebut.

Anthon membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner kepada Polda Lampung.

Sementara itu, perempuan berinisial A.S., yang diketahui merupakan komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara sekaligus istri R.G., belum dapat dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.

Upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang dapat memastikan keterlibatan A.S. dalam perkara tersebut. Karena itu, keterlibatan yang bersangkutan tidak dapat disimpulkan sebelum adanya bukti atau keterangan resmi dari penyidik.

Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku

Hingga berita ini ditulis, aparat Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap R.G.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status R.G. dan seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.

Tags :

Share this post :