Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Regulasi ini hadir untuk membantu orang tua melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti kecanduan media sosial dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Menurut Meutya, PP TUNAS tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran keluarga, melainkan menjadi instrumen yang memperkuat pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak.
“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Ia menilai pelindungan anak di ruang digital tidak akan berjalan maksimal apabila orang tua masih membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi tanpa pendampingan. Karena itu, Meutya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong penyelenggara platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna. Melalui PP TUNAS, setiap platform juga diwajibkan menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak menjadi bagian dari proses perancangan hingga penyediaan layanan digital.
Meutya menegaskan, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan platform digital menghormati hak-hak anak dengan menghadirkan layanan yang aman sejak tahap pengembangan.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” pungkasnya.



