Jakarta – Gerakan Aktivis Jakarta menyoroti peningkatan nilai harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai lonjakan aset dalam waktu yang relatif singkat perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Zita Anjani melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,16 miliar pada tahun 2023 ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam laporan periodik tahun 2025, setelah mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, total harta yang dilaporkannya meningkat menjadi Rp109,32 miliar.
Dengan demikian, nilai kekayaan Zita Anjani bertambah sekitar Rp100,16 miliar hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Secara persentase, kenaikan tersebut mencapai lebih dari 1.000 persen, atau setara dengan rata-rata penambahan lebih dari Rp4 miliar setiap bulan.
Apabila ditelusuri dari riwayat pelaporan LHKPN, peningkatan kekayaan tersebut terjadi secara bertahap. Pada laporan awal setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada November 2024, jumlah hartanya tercatat sebesar Rp47,65 miliar. Beberapa bulan kemudian, dalam laporan akhir tahun 2024, nilainya meningkat menjadi Rp89,75 miliar, sebelum kembali bertambah hingga mencapai Rp109,32 miliar pada laporan periodik tahun 2025.
Kenaikan paling signifikan tercatat pada rentang November 2024 hingga pertengahan 2025, di mana nilai kekayaannya bertambah lebih dari Rp61 miliar dalam waktu sekitar tujuh bulan.
Rincian LHKPN menunjukkan bahwa sebagian besar aset Zita Anjani berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp52,29 miliar yang berada di wilayah Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu, ia juga melaporkan kendaraan senilai Rp4,4 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp32,3 miliar, surat berharga senilai Rp11,88 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta aset lainnya sebesar Rp2,44 miliar. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa seluruh kekayaan tersebut tidak disertai kewajiban utang sehingga nilai kekayaan bersihnya mencapai Rp109.325.511.209.
Menanggapi data tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta berpandangan bahwa setiap peningkatan kekayaan pejabat publik dalam jumlah besar merupakan hal yang layak mendapatkan perhatian masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai asal-usul pertambahan harta merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh kekayaan melalui cara yang sah. Namun sebagai pejabat publik, transparansi menjadi sebuah kewajiban. Ketika terjadi peningkatan aset dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu singkat, wajar apabila masyarakat mempertanyakan sumber pertambahan tersebut,” ujar Akmal Alif, perwakilan Gerakan Aktivis Jakarta.
Organisasi tersebut juga mendorong KPK maupun instansi yang berwenang untuk memastikan seluruh laporan kekayaan pejabat negara telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Zita Anjani mengenai peningkatan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN. Sebagai instrumen keterbukaan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.



