Komdigi Siapkan Aturan Baru Medsos, Akun Tanpa Nomor HP Bisa Tak Berlaku

Jakarta, Jatinegara.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon aktif saat membuat akun. Kebijakan ini digagas untuk meningkatkan akuntabilitas dan menekan penyalahgunaan ruang digital.